Sintang Siapkan Lahan TPA Baru di Jerora

SINTANG, TB – Kabupaten Sintang menjadi salah satu dari 334 kabupaten/kota di Indonesia yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan karena penggunaan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

“Adanya sanksi administratif tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang dituntut agar segera memiliki TPA yang baru dan tidak diperbolehkan menggunakan sistem open dumping di TPA,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho.

Masalah pengelolaan sampah memang menjadi perhatian serius di wilayah ini. Saat ini, jumlah sampah di Kabupaten Sintang dapat mencapai 100 ton per hari, dan kondisi tersebut dinilai sudah mendesak untuk ditangani secara sistematis.

Sebagai respons atas sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun rencana pemindahan TPA dari lokasi lama di Nenak ke kawasan Jerora. “Solusinya kita akan pindahkan TPA ke Jerora, kita punya tanah 11 hektar, kita akan siapkan untuk pindah ke sana, tapi sistemnya nanti sementara sanitary landfill lah—sampah datang, timbun. Tapi 2030 harus kita olah, harus jadi kompos, harus jadi briket,” terang Igor Nugroho.

Igor Nugroho menambahkan bahwa pemerintah daerah juga harus segera membenahi saluran air di TPA yang saat ini masih digunakan. Selain itu, tumpukan sampah yang sudah ada juga harus diselesaikan sebelum TPA baru beroperasi. Perencanaan pemindahan TPA ini pun mencakup persiapan anggaran yang matang agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Sintang, lanjut Igor, tetap berkomitmen penuh untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
28 Mei 2025
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *