965 Formasi P3K Disiapkan Pemkab Sintang di Tahun 2025

SINTANG, TB – Kamis, 15 Mei 2025, Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Sintang terus mempercepat proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Tahun 2025 ini, Pemkab Sintang telah menetapkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.200 orang. Dari jumlah tersebut, 235 formasi ditujukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum, sementara 965 lainnya dialokasikan khusus untuk tenaga P3K.
“Formasi ini telah ditetapkan berdasarkan usulan dari Pemkab dan disetujui oleh Kementerian PAN-RB,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso.
Dari total 4.836 tenaga honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kini sebanyak 1.550 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K.
“Jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat P3K dan menerima SK mencapai 1.550 orang. Dalam waktu dekat, akan menyusul 814 orang lagi yang akan menerima SK mereka,” kata Witarso.
Ia menambahkan, proses ini akan terus berjalan secara bertahap untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Witarso.