DPRD Sintang Serahkan Pokir ke Pemda, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Kamis (27/3). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, serta sejumlah pejabat eksekutif dan anggota DPRD turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam sambutannya, Indra Subekti menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil dari reses dan kunjungan kerja anggota dewan sepanjang tahun 2025. Penyusunan dokumen ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 78 Ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang diperbarui dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sintang.
“Pokok-pokok pikiran DPRD ini dirangkum dan disampaikan dalam rapat paripurna untuk kemudian disepakati bersama. Nantinya, dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” ujar Indra Subekti.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RKPD harus memperhatikan masukan dari DPRD, yang didasarkan pada aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses, dengar pendapat umum, kunjungan komisi, serta usulan langsung dari warga. Pokir ini kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan anggaran yang tersedia.
“Seluruh aspirasi yang telah kami tampung akan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Sintang secara langsung dan tepat sasaran,” tutup Indra Subekti.