KPU Sintang: Pemilih Wajib Bawa KTP-el di Pemilu 2024

SINTANG, TB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang dijadwalkan pada 27 November 2024 yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Sintang, Vesius Dien mengatakankan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemilih adalah kewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat melakukan pencoblosan.
“Meskipun pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), KTP-el tetap menjadi syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih,” kata Vesius Dien.
“KTP elektronik merupakan syarat wajib untuk dapat memberikan suara dalam pemilu. Meskipun seseorang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan memproses pemilih yang tidak membawa KTP. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” tambah Vesius Dien.
Vesius Dien juga berharap dengan adanya simulasi ini, masyarakat akan lebih memahami tata cara pemungutan suara serta peraturan-peraturan yang berlaku dan termasuk syarat administratif seperti kepemilikan dan penggunaan KTP-el.
“Dengan digelarnya simulasi ini, kami berharap proses pemilu di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan bebas dari hambatan. Kami juga mengimbau agar seluruh pemilih mempersiapkan diri dengan baik, salah satunya dengan memastikan membawa KTP-el mereka ke TPS,” ujar Vesius Dien.
“Pemilih yang tinggal di luar daerah sesuai alamat KTP namun ingin memberikan suara di TPS lain dapat menggunakan Formulir A5. Solusi ini kami sediakan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan,” pungkasnya.