Optimalkan Penggunaan DBH: Rencana Aksi Daerah untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan

SINTANG, TB – Arief Setya Budi, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dijelaskan bahwa penggunaan DBH dalam sektor perkebunan meliputi pendataan petani, pendampingan, serta upaya untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Selain itu, dana tersebut juga mendukung kegiatan yang termasuk dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
“Kegiatan tersebut sudah kami anggarkan untuk tahun 2024. Dana DBH akan digunakan untuk mendukung kegiatan ini, mulai dari pendataan hingga pendampingan, agar petani dapat memperoleh sertifikasi ISPO,” beber Arief Setya Budi.
Diketahui bahwa, pada tahun 2023, pemerintah pusat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit kepada daerah penghasil dan Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah yang menerima DBH sawit sebesar Rp 38 miliar.
“Kabupaten Sintang memiliki luasan tertanam kelapa sawit terluas ketiga di Kalimantan Barat setelah Ketapang dan Sanggau,” kara Arif Setya Budi.
Arief Setya Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun Rencana Aksi Daerah dan berharap agar dana DBH yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sejalan dengan perencanaan tersebut untuk mendukung sertifikasi sawit berkelanjutan.
“Sertifikasi ISPO tidak hanya penting untuk memenuhi standar keberlanjutan, tetapi juga merupakan syarat penting untuk memasuki pasar internasional yang semakin ketat dalam hal kelestarian lingkungan,” kata Arief Setya Budi.
“Meski DBH ini telah digaungkan sejak lama, pencairannya baru dapat terwujud pada tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, alokasi dana sudah mulai mengalir ke masing-masing kabupaten, namun belum adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan DBH membuat pelaksanaan baru bisa dilakukan pada tahun 2024,” tutup Arief Setya Budi.