Pembangunan TKD, Kades Kerapa Sepan: Semoga Dapat Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

SINTANG, TB – Forum Tanah Kas Desa yang terdiri dari 11 desa di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Mega Sawindo Perkasa (MSP) pada Rabu, 16 Oktober 2024 yang lalu.

Kesepakatan ini berfokus pada pelaksanaan pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) menggunakan dana hibah, dan acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

Proses penandatanganan MoU ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015, yang telah diperbarui menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur pedoman untuk pembangunan kebun atau tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang. Adapun berdasarkan kesepakatan maka setiap desa kan mendapatkan hibah sebesar 15.000.000 per hektarnya.

Robi Darmawan, Kepala Desa Kerapa Sepan dan juga Ketua Forum Tanah Kas Desa di area kerja PT. MSP berharap agar desa-desa yang menerima dana hibah ini dapat melaksanakan pembangunan kebun tanah kas desa dengan sungguh-sungguh.

“Dengan demikian, diharapkan hal ini dapat meningkatkan sumber pendapatan asli desa (PAD) dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap desa,” kata Robi Darmawan.

“Adapun rincian dalam MoU menjelaskan bahwa hibah ini akan dialokasikan untuk pembangunan kebun. Selain itu, pengelolaan kebun yang telah berstatus Tanaman Menghasilkan (TM) dapat dilanjutkan dengan menggunakan Dana Desa,” terang Robi Darmawan.

Terdapat 11 Desa yang tergabung dalam Forum Tanah Kas Desa yang berada di area kerja PT. Mega Sawindo Perkasa yaitu Desa Kerapa Sepan, Desa Tanjung Keliling, Desa Sungai Pengga, Desa Tanjung Putar, Desa Neran Baya, Desa Sungai Labi, Desa Mengkirai, Desa nanga Tikan, Desa Kempas Raya, Desa Lalang Inggar dan Desa Buluk Panjang.

Kepala Humas PT MSP, Suloh, menekankan bahwa setiap laporan mengenai pelaksanaan hibah harus disampaikan kepada Bupati Sintang melalui Tim Koordinasi Pembina Pengembangan Perkebunan (TKP3K) Kabupaten Sintang, baik oleh pihak desa maupun perusahaan.

“Jika hasil dari kebun tersebut menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), maka hasil itu harus dijual kepada PT MSP sesuai dengan harga yang berlaku, tanpa ada potongan atau kewajiban untuk mengembalikan biaya pembangunan kebun kas desa. Jadi kita tidak menuntut pengembalian dana hibah dimasa yang akan datang,” ujar Suloh.

“Diharapkan pengelolaan Tanah Kas Desa dapat memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat di Kecamatan Kayan Hilir,” tutup Suloh.

__Terbit pada
18 Oktober 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *