Pemkab Sintang Lantik Kades Mungguk Entawak

SINTANG, TB- Bupati Sintang, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, mengambil sumpah dan melantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu, yang dilaksanakan di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada hari Kamis, 14 Maret 2024.
Mantan Kepala DPMPD ini menyampaikan bawa pemerintah kabupaten sintang mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara kepala desa mungguk entawak yang tadi baru saja dilantik.
“Selain itu, melalui kesempatan yang baik ini, tidak lupa pula saya mengajak kepada seluruh hadirin untuk mengirimkan do’a sebagai bentuk bela sungkawa kepada Kepala Desa Mungguk Entawak terdahulu yaitu almarhum bapak Kornelius Lagan semoga amal ibadah serta perbuatan baik selama hidupnya mendapat ganjaran pahala yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” terang Herkolanus Roni.
“Pembaruan dalam prosesi pemilihan kepala desa muncul setelah terbitnya regulasi tentang Pilkades Antar Waktu. Istilah ini baru dikenal sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam perihal kepala desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka diselenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui musyawarah desa,” tambah Herkolanus Roni.
“Model pemilihan Antar Waktu menjadi fenomena baru dalam sejarah penyelenggaraan Pilkades, di mana pemilihan kepala desa dapat diselenggarakan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara berdasarkan hasil musyawarah desa. Dengan demikian, pemilihan kepala desa Antar Waktu merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis. Pesta demokrasi di tingkat wilayah administratif terkecil ini, pada dasarnya dilakukan guna menindaklanjuti pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Herkolanus Roni.
“Dari apa yang saya ungkapkan tersebut, pelantikan kepala desa Antar Waktu yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa dan harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa, yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju, dan mandiri. Semangat Undang-Undang Desa menempatkan kepala desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat,” tambah Herkolanus Roni.
“Oleh karena itu, bagi Kepala Desa Mungguk Entawak, yang dilantik pada hari ini, saya ingin mengingatkan bahwa terpilihnya saudara sebagai kepala desa yang baru, merupakan langkah awal bagi saudara untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh kepala desa sebelumnya,” terang Herkolanus Roni.
“Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, bangun hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dengan BPD serta bekerjalah dengan mitra di tingkat desa, sehingga penyelenggaraan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu pilar kokohnya dalam menentukan kemajuan pembangunan desa. Tunjukkan bahwa saudara-saudara memang pantas untuk diangkat dan dipercaya sebagai kepala desa serta dapat menjaga kepercayaan dan amanah dengan sebaik-baiknya,” pesan Herkolanus Roni.
“Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada saudara Camat Ketungau Hulu beserta jajaran, PJ. Kepala Desa Saudara Dwi Purnomo, Ketua dan anggota BPD Desa Mungguk Entawak, panitia pemilihan kepala desa Antar Waktu, para tokoh masyarakat, dan warga Desa Mungguk Entawak sehingga proses pemilihan kepala desa Antar Waktu di Desa Mungguk Entawak dapat berjalan secara aman, damai, dan lancar,” tutup Herkolanus Roni.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang
Editor: terasborneo.com