Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Buka Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Rabu, 24 April 2024, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Subendi, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, membuka Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang serta memberikan paparan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan upaya pencegahan perkawinan pada anak Tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Unit PPA Polres Sintang, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan OPD, akademisi, Forum Anak dan peserta rakor lainnya.
Menurut Subendi, anak merupakan aset penting untuk pembangunan jangka panjang dan perlu dipertimbangkan kualitasnya. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi dan mendapat hak-hak yang sesuai melalui berbagai sektor pembangunan.
“Berdasarkan data BPS (2021) jumlah anak di Indonesia mencapai 79,7 juta anak, yang mewakili hampir sepertiga jumlah penduduk di Indonesia. Untuk itu, memastikan anak- anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari kemiskinan, sehat, terdidik, aman dan bahagia adalah landasan bagi upaya penciptaan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi secara produktif bagi kemajuan bangsa,” kata Subendi.
“investasi pada upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan investasi strategis bagi pembangunan berkelanjutan bagi indonesia. kegagalan penjaminan proses tumbuh kembang anak akan memiliki dampak negatif jangka panjang bagi negara,” lanjut Subendi.
Subendi juga menilai perlunya strategi yang diterapkan oleh setiap lembaga pengambil keputusan agar tercipta kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan.
“Saya mengajak kita untuk bergerak bersama mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis perlindungan perempuan dan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemenuhan hak anak yang ramah perempuan dan anak dan strategi upaya pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sintang,” tutup Subendi.
Sumber : Rilis Prokopim
Editor : terasborneo.com