Sinto Sampaikan LKPJ Bupati Sintang Tahun Anggaran 2023

SINTANG, TB-  Bupati Sintang, Jarot Winarno, turut hadir dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Rapat tersebut diadakan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang untuk tahun anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 3 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh, membacakan pidato LKPJ Bupati Sintang. Pidato tersebut kemudian diikuti dengan penyerahan LKPJ secara resmi dari Bupati Sintang kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

“Sebagaimana kita ketahui, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah merupakan agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sinto.

Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 menetapkan visi pembangunan Kabupaten Sintang yakni “terwujudnya masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju, dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.” Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan Kabupaten Sintang dengan sejumlah strategi dan kebijakan untuk pencapaian.

“Pada aspek perencanaan program dan kegiatan serta pengelolaan keuangan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023, telah dilakukan pembahasan dan persetujuan secara bersama-sama. Telah ditetapkan tepat waktu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023. Selain itu, dalam tahun berjalan telah dilakukan perubahan atas APBD tahun anggaran 2023 tersebut dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Sumber : Rilis Prokopim

Editor : terasborneo.com

__Terbit pada
3 April 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *