Dewan Sintang Soroti Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2023 dan 2024

Nekodimus

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, mengajukan pertanyaan yang cukup menarik terkait target pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Dalam hal pendapatan dari Dana Bagi Hasil sawit untuk Kabupaten Sintang, berapa target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 dan 2024?” tanya Nekodimus.

Selain itu, Nekodimus juga menyinggung kriteria yang dijadikan acuan oleh pemerintah pusat dalam menentukan besaran Dana Bagi Hasil sawit yang diterima oleh daerah penghasil. Pertanyaan ini menggambarkan keingintahuan legislator terhadap kejelasan parameter yang diterapkan pemerintah pusat dalam penentuan alokasi dana tersebut.

Nekodimus tak berhenti di situ, ia juga menanyakan proyeksi luas lahan sawit yang akan dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sintang pada tahun 2024. Selain itu, legislator ini meminta rincian terkait target penerimaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari lahan HGU sawit tersebut untuk tahun 2024.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, mengungkapkan alokasi DBH sawit tahun 2023 mencapai Rp. 20.492.470.000 dan pada tahun 2024 sebesar Rp. 18.101.844.000. Penentuan alokasi DBH sawit mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit. Kriteria dalam peraturan tersebut mengacu pada indikator produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil secara proporsional terhadap total nilai produktivitas nasional.

“Penentuan alokasi ini mengacu pada indikator produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil secara proporsional terhadap total nilai produktivitas nasional,” tandasnya.

Penggunaan DBH sawit, lanjut Melkianus, akan difokuskan pada pembiayaan kegiatan penanganan jalan. Namun, hal ini dengan syarat bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah, sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan daerah.

“Penggunaan DBH sawit akan difokuskan pada pembiayaan penanganan jalan, terutama untuk jalan logistik pengangkutan sawit. Proyek-proyek ini diprioritaskan sesuai kewenangan pemerintah daerah, dengan ketentuan jalan yang telah melalui survei kondisi minimal satu tahun sebelumnya sebelum diajukan sebagai usulan,” tambahnya.

__Terbit pada
14 Oktober 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *