Cafe Ritual Dilarang Beroperasi Sebelum Kantongi Ijin Lengkap

SINTANG, TB – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjutak menanggapi wacana pengoperasian kembali Kafe Ritual yang berada di Jalan Hutan Wisata Baning.

Menurut informasi yang beredar Kafe Ritual bakal dibuka kembali dalam waktu dekat. Sebelumnya kafe ini sempat beroperasi cukup lama. Kemudian pemerintah meminta kafe ini menghentikan total kegiatannya karena diduga belum mengantongi ijin lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Erwin Simanjutak mengatakan pihaknya tidak melarang aktivitas usaha hiburan selama mengantongi ijin lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak menolak investasi atau kegiatan usaha. Karena dampak positifnya baik untuk PAD dan penyerapan tenaga kerja, hanya saja kegiatan usaha tidak menyalahi aturan salah satunya harus mengantongi ijin lengkap,” ujar Erwin Selasa 14 November 2023 lalu.

Terkait Kafe Ritual, sepengetahuan Erwin belum mengantongi ijin lengkap. Oleh karenanya dia meminta kegiatan usaha ini sementara tidak beroperasi sebelum mengantongi ijin lengkap.

“Ritual ini sudah kita katakan tidak ada ijin nya. Sampai hari ini mereka juga belum mengajukan ijin. Kita kan tidak bisa melarang orang lain ber investasi selama dia bisa memenuhi perizinan nya dengan lengkap dan pemerintah menyetujui ya silahkan saja. Jadi sampai hari ini ritual belum ada ijin nya dan sampai hari ini Ritual tidak operasional,” jelas Erwin.

Erwin memastikan sampai hari ini secara administrasi Cafe Ritual belum ada mengurus ijin yang menjadi kewenangan daerah.

“Kalau mereka mau beroperasi besok, kita liat ada ngak ijinnya. Sampaikan saja kepada penegak perda Sintang ini, Dinas Satpol PP. Kami tidak ada tanggung jawab teknis. Tanggung jawab kami di administrasi. Intinya kalau ijin lengkap silahkan,” kata Erwin.

Erwin menegaskan setiap kegiatan usaha harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ijin usaha. Pelanggaran terhadap aturan itu akan di tindak tegas.

“Intinya sampai hari ini sepengetahuan saya, saya belum mendapat informasi bahwa dia, Cafe Ritual sudah punya ijin,” bebernya.

__Terbit pada
16 November 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *