Fraksi Partai Demokrat DPRD Sintang Sampaikan Hasil Reses Ke-3 Tahun 2023

Mainar Puspa Sari

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyampaikan hasil kegiatan reses ke-3 DPRD Sintang Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna ke-18 pada Senin, 27 November 2023.

Dalam sambutannya, Mainar menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan reses ini bagi Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing guna meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check dan balance antara DPRD dan pemerintah.

Kemudian lanjut Mainar, sesuai dengan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Nomor: 170/36/PIMP-DPRD/2023 tanggal 17 November 2023 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dilaksanakan dapat memilih mulai tanggal 21 S/D 26 November 2023.

“Dalam melaksanakan kegiatan reses tersebut anggota dewan wajib mengunjungi dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dari Daerah atau wilayah asal daerah pemilihannya serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan reses tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh fraksi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang,” ujar Mainar Puspa Sari dalam sambutannya.

Adapun anggota DPRD Kabupaten Sintang fraksi Partai Demokrat yakni Hikman Sudirman, Maria Magdalen, Mainar Puspa Sari dan Markus Jembari.

Mainar menyampaikan bahwa kegiatan reses DPRD Kabupaten Sintang berdasarkan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Sintang yang mengatur bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah diwajibkan melaksanakan kegiatan reses.

“Kegiatan reses ini dimanfaatkan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan aspirasi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan APBD,” ungkap Mainar.

Kemudian sebagai tindak lanjut keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang nomor: 170/36/ PIMP-DPRD/2023 tanggal 17 November 2023 tentang jadwal kegiatan reses ke-3 anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 26 November 2023.

“Adapun maksud dan tujuan dibuatnya laporan kegiatan reses ini adalah untuk menghimpun berbagai aspirasi dari konstituen masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Sebagai bahan informasi sekaligus bahan masukan bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti, serta sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan dana penunjang kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

 

__Terbit pada
28 November 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *