Fraksi Partai Golkar DPRD Sintang Sampaikan Hasil Reses Ke-3 Tahun 2023

Toni

SINTANG, TB– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni menyampaikan hasil kegiatan reses ke-3 DPRD Sintang Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna ke-18 pada Senin, 27 November 2023.

Toni mengatakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten/ kota. dan berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019 pasal 98 ayat 5 yang berbunyi laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disampaikan pada rapat paripurna yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Kemudian berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 36 tanggal 17 November 2023 tentang penetapan jadwal Rises ketiga anggota DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan 3 tahun 2023.

“Reses dilaksanakan tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 26 November tahun 2023. Dalam melaksanakan kegiatan reses tersebut anggota dewan wajib mengunjungi dan melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan bersilaturahmi dengan masyarakat pada daerah pemilihan masing-masing dalam rangka menggalang kemitraan dan mendukung pembangunan serta peningkatan Kesejahteraan Rakyat, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan desa tersebut secara perorangan maupun kelompok yang dihimpun oleh fraksi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang,” ungkap Toni.

Ia mengungkapkan bahwa anggota DPRD Sintang operasi partai golongan Karya telah melaksanakan rhesus ketiga dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang.

Adapun anggota Fraksi Partai golongan karya yang telah melaksanakan reses yakni

  1. Toni melaksanakan reses di desa Mandiri Jaya Kecamatan kelam Permai, Desa kebong Kecamatan kalam Permai, Desa kelam Sejahtera Kecamatan kelam Permai, desa Merpak Kecamatan Kelam Permai dan Desa Ensaid Panjang Kecamatan kelam Permai Kabupaten Sintang.
  2. Agrianus melaksanakan Reses di Desa Temawang Bulai Kecamatan Sepauk, Desa Bernayau Kecamatan Sepauk, Desa Kemantan Kecamatan Sepauk, Desa Bedayan Kecamatan Sepauk dan Desa Sinar Harapan Kecamatan sepauk Kabupaten Sintang.
  3. Mardiyansyah melaksanakan reses di desa Nanga Bayan Kecamatan Ketungau Hulu, Desa Sebetung Paluk Kecamatan Ketungau Hulu Desa Suak Medang Kecamatan Ketungau Hulu, Desa Empura Kecamatan Ketungau Hulu dan Desa Mungguk Entawak Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
  4. Harjono melaksanakan Reses di Desa Entogong Kecamatan Kayan Hulu, Desa Topan Nanga Kecamatan Kayan Hulu, Desa Mapan Jaya Kecamatan Kayan Hulu, Desa Tapang Menua, Desa Merahau Permai Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.

“Pelaksanaan reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Sintang dan kewajiban bagi pemerintah Kabupaten Sintang untuk memformulasikan aspirasi masyarakat dalam RKPD tahunan yang dianggarkan dan direalisasikan. Diharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang untuk segera menindaklanjuti hasil reses DPRD sesuai dengan prioritas pembangunan yang sudah dirumuskan dalam RPJMD,” pungkasnya.

__Terbit pada
28 November 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *