Badan Anggaran DPRD Sintang Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan

SINTANG, TB- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
Laporan Badan Anggaran ini disampaikan melalui juru bicaranya Herinius Laka dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat 17 November 2023.
Herinius Laka menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 melalui rapat kerja internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menyampaikan target pendapatan daerah Kabupaten Sintang tahun 2024 sebesar Rp. 2,018 triliun.
“Pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar 1,934 triliun. Setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 84,1miliar sehingga target pendapatan daerah Kabupaten Sintang tahun 2024 menjadi sebesar 2,018 triliun. Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat,” bebernya.
Sementara target belanja daerah sebelum pembahasan sebesar 1,964 triliun setelah pembahasan bertambah sebesar Rp 104 miliar sehingga target Belanja Daerah setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 2.068 triliun.
“Selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah setelah pembahasan mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 50,3 miliar atau bertambah sebesar 20,4 miliar dari sebelum pembahasan yakni 29,8 miliar,” bebernya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan yang duduk dalam Badan Anggaran dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang beserta jajarannya yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dalam rapat-rapat kerja.
“Kita telah menyelesaikan tugas kita sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan berupa Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Ronny.
Pihaknya yakin APBD yang disusun telah memenuhi kaidah-kaidah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.