Apresiasi Pemda Selesaikan Persoalan Batas Wilayah

SINTANG, TB– Persoalan batas wilayah 16 Kelurahan di kecamatan Sintang sudah tuntas. Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Sintang sudah melakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Kelurahan se- Kecamatan Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 9 November 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan batas wilayah di 16 kelurahan kecamatan Sintang.
“Dengan ditetapkannya batas wilayah sesuai dengan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak ada lagi gesekan di masyarakat terkait batas wilayah. Paling tidak bisa diminimalisir. Nah tentunya semua pihak harus dapat menerima dan menghormati hasil keputusan tentang kejelasan batas wilayah ini,” kata Welbertus, Kamis 9 November 2023.
Menurut Welbertus penyelesaian batas wilayah memberikan kejelasan hukum bagi warga setempat terkait kepemilikan tanah dan hak-hak lainnya. Penyelesaian persoalan batas wilayah ini bukan hanya masalah administrasi semata tetapi juga kunci untuk membangun masyarakat yang stabil, berkembang dan harmonis.
“Kita merespon positif langkah Pemkab Sintang. Ini merupakan langkah yang tepat dan solutif, sebab penetapan batas yang jelas ini akan membantu mencegah terjadi konflik di masyarakat, itu bisa saja berkaitan dengan kepemilikan tanah ataupun sumber daya alamnya kita berharap dengan penetapan batas wilayah ini dapat menciptakan lingkungan damai dan mengurangi semua ketegangan yang selama ini tercipta dari persoalan batas wilayah,” ujar Welbertus.
Dari segi pembangunan lanjut di dengan batas yang sudah ditetapkan pemerintah bisa lebih efisien dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan. Ini akan sangat membantu sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih tanggung jawab antar desa ataupun Kelurahan.
“Tentunya dalam pembangunan itu kejelasan batas sangat mendukung pembangunan seperti infrastruktur jalan jembatan dan fasilitas umum lainnya. Dengan batas wilayah yang jelas Pemerintah Daerah itu juga lebih mudah melaksanakan pembangunan di daerah,” pungkasnya.