Bappeda Sintang Gelar Konsultasi Publik Untuk Menyusun Dokumen KLHS RPJPD 2025-2045

SINTANG, TB – Jumat, tanggal 3 November 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang mengadakan Konsultasi Publik Pertama untuk menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Bupati Sintang membuka kegiatan tersebut yang melibatkan dua narasumber, yaitu Riduansyah dan Akhmad Yani, dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak. Peserta konsultasi publik yang hadir terdiri dari Non Government Organization, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah yang berasal dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kurniawan, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan suatu daerah ini merupakan amanat yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam menyusun kajian lingkungan ini, kita diwajibkan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka kita laksanakan forum konsultasi publik ini. Maksudnya memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya ingin menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat untuk menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang ada rencana pembangunan untuk 20 tahun yang akan datang.

“Kita ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Maka kajian lingkungan ini harus dimasukan kedalam rencana pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun ke depan,” ujar Kurniawan.

Menurut Riduansyah, perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak, ada kewajiban bagi semua daerah untuk menyusun kajian lingkungan dan memasukannya ke dalam rencana pembangunan daerah.

“Ini untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan itu sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program. Siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, wajib mengacu kepada RPJPD ini. RPJPD ini juga wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang. Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini,” kata Riduansyah.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Editor : Admin terasborneo.com

__Terbit pada
3 November 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *