DPRD Sintang Setujui 6 Raperda Jadi Perda

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2023

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan DPRD tersebut dikemas dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Selasa 10 Oktober 2023.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan 6 Raperda yang disepakati jadi perda tersebut terdiri dari satu raperda inisiatif DPRD dan lima Raperda Kabupaten Sintang tahun 2023.

Sebelumnya kata Ronny 6 Raperda dibahas DPRD melalui panitia khusus (Pansus). Pihaknya membentuk 3 pansus. Tiap pansus membahas 2 Raperda.

Pansus satu melakukan pembahasan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2024-2025.

“Panitia Khusus II telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2025,” kata Ronny.

Sementara Pansus III telah melakukan pembahasan terhadap ranperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.

“Hari ini kita laksanakan rapat paripurna penyampaian hasil kerja panitia khusus terhadap masing masing-masing raperda yang dibahas. Dan DPRD Sintang sepakat menyetujui 6 Raperda ini jadi Perda,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Sekda Sintang, Kartiyus, Instansi Vertikal, Forkopimda,dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang mengatakan dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah tentunya kita telah sepakat untuk menyelaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.

“Untuk itu seperti yang telah kita ketahui bersama pada paripurna sebelumnya bahwa saudara ketua badan pembentukan peraturan daerah telah menyampaikan satu Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan bupati Sintang telah menyampaikan lima ranperda Kabupaten Sintang tahun 2023 untuk dilakukan pembahasan,” kata Ronny.

Dikataknnya pembentukan Raperda dimaksud untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang undangan kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah.

“DPRD Kabupaten Sintang senantiasa mengedepankan Asas Law Enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanannya,” jelas Ronny.

 

__Terbit pada
10 Oktober 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *