Fraksi Amanat Persatuan Setuju Pembahasan 3 Raperda Inisiatif

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 3 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum fraksi Amanat Persatuan dibacakan oleh juru bicaranya Senen Maryono di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu

“Pada kesempatan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD sebagai pimpinan rapat yang memberi kesempatan kepada fraksi kami untuk menyampaikan pandangan umum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada ketua bapemperda beserta seluruh anggota yang telah menyusun 3 (tiga) rancangan perda Inisiatif DPRD Sintang yang telah disampaikan melalui pidato pengantar Raperda tersebut pada hari jumat pagi tanggal 9 desember yang lalu,” kata Senen Maryono.

Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada sidang-sidang berikutnya atau rapat antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masing-masing Raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

“Pada kesempatan ini Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran sebagai berikut,  apakah 3 (tiga) Raperda dimaksud akan dibahas pada akhir tahun ini atau pada tahun akan datang?,” tanya Senen.

Dikatakannya pada saat pembahasan Raperda yang telah diusulkan kiranya semua fraksi dapat diikutkan ke masing-masing Raperda secara proporsional dalam artian di masing masing Raperda dimasukkan mninimal satu orang anggota fraksi untuk mengikuti pembahasan salah satu 3 Raperda inisiatif bapem perda, serta mengundang OPD-OPD terkait.

“Setelah Raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan) agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan,” ujar Senen.

Sehubungan dengan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 yang disampaikan oleh bupati Sintang dapat kiranya disinkronkan dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit.

Terkait Raperda tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah maka disarankan Raperda yang nantinya di tetapkan menjadi perda hendaknya tidak berlaku surut kebelakang, dalam artian perda tersebut berlaku sejak tanggal pengesahan atau tanggal diberakukannya perda dimaksud,” harapnya.

(Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
13 Desember 2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *