Ini Hasil Pembahasan 2 Raperda Kabupaten Sintang Oleh Pansus III DPRD Sintang

SINTANG, TB- Panitia Khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Laporan dari Pansus III disampaikan melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari, pada saat Rapat paripurna ke-27 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022 lalu.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk menyampaikan hasil kerja terhadap 2 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami yatu Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang danRaperda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Mainar Puspa Sari.
Pihaknya juga mengucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara bupati Sintang yang telah menyampaikan pidota pengantar terhadap 6 (enam) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022 dan tanggapan/jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang pada rapat paripurna yang lalu.
Mainar mengatakan bahwa Pansus III DPRD Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang pembentukan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022, yang anggotanya terdiri dari:
Ketua : Mardiyansyah, S.Sos
Wakil Ketua : Zulkarnain
Anggota : Romeo, Sp, M.Si
: Rosinta
: Marko
: Kuet Sung, Sh
: Ediyanto, Sh
: Kusnadi, Se
: Mainar Puspa Sari
: Jhon Xifli, Sp
Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 14 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022, yaitu :
1. Rapat kerja internal Pansus III tanggal 14 desember 2022
2. Rapat kerja Pansus III dengan organisasi perangkat daerah pemprakarsa tanggal 15 desember 2022;
3. Konsultasi ke biro hukum dan biro pemerintahan sekretariat daerah provinsi kalimantan barat dari tanggal 18 desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022.
“Kami melaporkan hasil kerja Pansus III DPRD Kabupaten Sintang, Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang serta Raperda Tentang, Keterbukaan Informasi Publik ditunda. Hal itu dikarenakan tidak pernah dilakukannya pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara Pansus dan OPD terkait,” ucap Mainar Puspa Sari.
PIhaknya berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023.
“Terakhir, kami ucapkan banyak terimakasih kepada para rekan-rekan yang terlibat dalam pembahasan 2 rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang ini,” tutupnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).