Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra dibacakan oleh juru bicaranya Billy Welsan di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, 12 Desember 2022 yang lalu.

Adapun 6 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut yakni;

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi atas isi pidato Bupati tentang penyampaian 6 ( enam ) rancangan peraturan daerah dimaksud, agar dapat di bahas seluruhnya dalam rapat-rapat bersama antara DPRD Kabupaten Sintang melalui pansus dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah terkait,” ujar Billy Welsan.

Fraksi Gerindra menyarankan kepada OPD-OPD selaku penggagas raperda di maksud agar selalu proaktif dalam mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang.

“Fraksi Gerindra berharap semoga perda yang dihasilkan nantinya memiliki bobot kualitas, akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dihadapan masyarakat Kabupaten Sintang terutama dalam mewujudkan masayarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, religius dan sejahtera,” pungkasnya.

Menanggapi Pandangan Umum dari Fraksi Partai Gerindra, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengucapkan terimakasih terkait dengan dukungan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang, bahwa pada prinsipnya 6 (enam) Raperda yang telah disampaikan dapat di bahas pada rapat – rapat atau sidang-sidang selanjutnya.

“Tentunya melalui pembahasan yang lebih mendalam baik terkait sistematika, substansi maupun materi akan lebih mempertajam serta menyempurnakan 6 (enam) Raperda yang telah disampaikan tersebut.,”katanya.

Terkait dengan saran dan himbauan agar OPD pengusul proaktif dan dapat hadir di saat rapat kerja pembahasan seluruh Raperda.

“Dapat disampaikan bahwa telah diintruksikan kepada kepala OPD atau unit kerja pengusul, sepanjang berada di tempat agar bersama tim teknis di OPD masing-masing dapat hadir secara langsung hingga pembahasan seluruh Raperda dapat lebih efektif dan efisien,” ujar Yosepha Hasnah. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
14 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *