Pandangan Umum Fraksi Hanura Terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.
Adapun pandangan umum Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dibacakan oleh juru bicaranya yakni Lim Hie Soen di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, 12 Desember 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” kata Lim Hie Soen.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor NKRI yang berlandaskan pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
“Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini dan dengan ketulusan hati, sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersedia memberikan waktu kepada saya untuk menyampaikan raperda yang berasal dari pemerintah daerah selaku eksekutif,” ucapnya.
Adapun 6 Raperda tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pihaknya menilai bahwa 6 (enam) raperda yang disampaikan tersebut, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya.
“Dan yang tidak kalah penting tujuan dibentuknya masing-masing raperda dimaksud adalah dalam kerangka pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya pembangunan bidang hukum yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa, terhadap penyampaian 6 (enam) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2022 sebagaimana yang telah dibacakan oleh bupati Sintang pada sidang paripurna ke 17 tanggal 09 desember 2022. Fraksi Hanura berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
“Dalam pembahasan penyampaian 6(enam) raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 bahwa kami dari Fraksi Partai Hanura menyetujui dan selanjutnya dapat di bahas di rapat pansus,” pungkasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).