Saran Fraksi PDIP Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Agustinus, juru bicara menyampaikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, 12 Desember 2022 yang lalu.

Adapun Agustinus mengatakan, menanggapi rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik rancangan peraturan ini, namun disatu sisi pihaknya juga menyayangkan seharusnya rancangan peraturan ini sudah diusulkan pada periode pertama pak Bupati Sintang.

Dikatakannya, bahwa sarana informasi berbasis digital saat ini merupakan salah satu instrumen yang sangat efektif dalam rangka keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Sintang.

“Keterbukaan informasi ini bukan hanya tentang prestasi yang dipublikasikan pemerintah, namun pemerintah juga harus menyediakan layanan terpadu aduan masyarakat dan responsif terhadap masukan dan kritik yang diberikan masyarakat yang sifatnya membangun,” pintanya.

Fraksi PDI Perjuangan juga berharap, dengan adanya Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik maka dapat mempermudah bagi masyarakat untuk dapat memberikan penilaian terhadap pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang.

“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang agar dapat segera mensosialisasikan perda-perda yang sudah di sepakati bersama agar masyarakat mengetahui setiap perda yang ada di Kabupaten Sintang, serta mendorong agar penetapan perda yang sudah disepakati supaya ada kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Sintang,” pintanya.

Adapun menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah mengatakan, pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menyajikan informasi yang bernuansa prestasi saja tetapi juga adanya layanan aduan masyarakat berisi saran dan kritik yang bersifat membangun.

“Karena secara prinsip, adanya keterbukaan informasi adalah untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya adalah, dengan keterbukaan dalam mengelola dan melayani informasi publik dapat berdampak positif bagi kinerja pemerintah Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Terkait dengan saran dan himbauan agar dilaksanakan sosialisasi secara menyeluruh setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tersebut, kami sepakat bahwa Raperda yang sudah disahkan harus disampaikan kepada masyarakat secara luas sehingga masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mematuhinya.

“Upaya sosialisasi tentunya tidak hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung, namun juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi,” tukasnya. (Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang).

__Terbit pada
15 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *