Mainar Sampaikan Pandangan Umum dari Fraksi Demokrat

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.
Adapun penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh juru bicaranya yakni Mainar Puspa Sari pada Senin, 12 Desember 2022 di Ruang Sidang DPRD Sintang.
Mainar mengatakan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir, memperhatikan pasal 9 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dinyatakan bahwa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Dengan pemindahan ibukota kecamatan, maka diharapkan pelayanan pemerintahan kecamatan dapat lebih optimal serta diharapkan pula dapat mendorong pembangunan wilayah kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir,” harapnya.
Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengingatkan kita bersama terkait teknis pemindahan ibukota kecamatan kayan hilir dan kayan hulu.
“Raperda ini telah berkali-kali diajukan oleh saudara Bupati Sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik,” ujarnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik dikatakannya memperhatikan ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang memandang perlunya keterbukaan informasi publik yaitu untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, untuk itu raperda ini dapat dibahas ditingkat selanjutnya,” ujarnya.
Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, memperhatikan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
“Untuk itu Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang memandang perlu segera dilakukan pembahasan selanjutnya agar kita semua dapat membentuk produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti serta baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa berkenaan dengan saran dan masukan dari Fraksi Partai Demokrat, pihaknya selaku pemerintah darrah Kabupaten Sintang mengucapkan terima kasih.
“Secara umum, persyaratan yang diperlukan untuk mendukung proses pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan kecamatan hilir yakni sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang nomor 800/686/DPRD/2021 telah kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(Rilis Humas Potokol dan Publikasi DPRD Sintang).