Pandangan Umum Fraksi Amanat Persatuan Terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum fraksi Amanat Persatuan dibacakan oleh juru bicaranya Senen Maryono di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD sebagai pimpinan rapat yang memberi kesempatan kepada fraksi kami untuk menyampaikan pandangan umum dan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pidato tentang penyampaian 6 (enam) Raperda Kabupaten Sintang pada tanggal, 9 desember 2022 yang lalu,” ucap Senen.

Pada kesempatan itu, Senen menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan (PAN) terhadap pidato Bupati Sintang seperti tersebut di atas sebagai berikut. Fraksi amanat persatuan DPRD Kabupaten Sintang berpendapat bahwa dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas antara panitia khusus di DPRD Kabupaten Sintang dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi masing-masing raperda yang telah diusulkan agar mendapatkan kesepahaman dan permufakatan.

“Pada kesempatan ini, fraksi amanat persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran sebagai berikut yaitu terkait rencana pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, kita minta kejelasan apakah secara administrasi termasuk sertifikat tanah untuk perkarangan kantor camatnya sudah selesai semuanya,” tanya Senen.

Pihaknya juga menyarankan agar pada saat pembahasan raperda yang telah diusulkan, kiranya organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tugas yang terkait masing-masing raperda tersebut kiranya dapat menghadiri dan mengikuti pada saat pembahasan dan pendalaman materi raperda.

“Setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan diharapkan ada sosialisasi ke semua stake holders (semua pemangku kepentingan), ini agar tidak terjadi permasalahan saat dilaksanakannya peraturan daerah yang sudah disahkan. Sehubungan dengan raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022- 2025 disinkronkan dengan raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit,” ungkapnya.

Mengenai pertanyaan, saran dan himbauan dari Fraksi Partai Amanat Persatuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa terkait Raperda pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, secara admininstrasi tanah kantor camat Kayan Hulu sudah dilaksanakan proses ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan proses selanjutnya. Sedangkan untuk kantor camat Kayan Hilir, pada saat ini dalam proses pembayaran ganti rugi dan sertifikat tanah akan diajukan dalam proses selanjutnya.

“Terkait tentang saran yaitu untuk mensinkronkan Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045 dengan Raperda inisiatif dari DPRD yaitu tentang pengelolaan usaha perkebunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit, saat ini tentu pihak kami perlu melakukan pembahasan secara lebih mendalam pada rapat-rapat berikutnya. Kami mengucapkan terima kasih atas saran-saran yang telah disampaikan,” ucapnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
14 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *