Minta Pemda Faslitasi Program Sertifikat Tanah Masyarakat

SINTANG, TB – Maria Magdalena, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi program sertifikat tanah masyarakat di pedesaan Kecamatan Tempunak, pasalnya banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mengurus legalitas tanah tersebut.

“Kami juga minta pemerintah daerah memfasilitasi pelepasan desa dari kawasan hutan dan inventarisasi dan penertiban HGU perusahaan yang masuk ke kebun masyarakat. Karena banyak lahan masyarakat yang masih dalam HGU perusahaan sementara masyarakat mengaku tidak pernah menyerahkan lahannya. Hal ini berdampak buruk bagi masyarakat, mereka tidak dapat mengurus sertifikat tanah karena tumpang tindih dengan HGU perusahaan,” jelas Maria di DPRD Sintang belum lama ini.

Selanjutnya, Maria juga meminta kepada pemerintah daerah meningkatkan ketahanan pangan, fasilitasi pertanian dan menumbuhkan sentra-sentra baru perikanan.

“Kami juga minta kepada pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan instalatir jaringan listrik desa di seluruh wilayah Kabupaten Sintang,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan mengenai usulan agar memfasilitasi program sertifikat tanah masyarakat di perdesaan, memfasilitasi pelepasan desa dari kawasan hutan dan inventarisasi dan penertipan HGU perusahaan yang masuk ke kebun masyarakat dapat disampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang pada tanggal 24 oktober 2022 telah mengadakan audiensi dan meyerahkan proposal usulan pelepasan kawasan permukiman dari kawasan hutan pada desa-desa se Kabupaten Sintang kepada BPKH Wilayah III Pontianak.

“Rencana pelaksanaan kegiatan akan dimulai pada tahun 2023,” ungkap Melkianus.

Sementara tentang usulan meningkatkan ketahanan pangan, fasilitasi pertanian dan menumbuhkan sentra-sentra baru perikanan, disampaikan bahwa rangka meningkatkan ketahanan pangan, fasilitas pertanian dan menumbuhkan sentra-sentra baru perikanan telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun 2022 serta akan dilanjutkan secara berkesinambungan pada tahun-tahun mendatang.

“Terkait listrik, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan kepada PT. PLN persero untuk pembangunan jaringan listrik secara bertahap dan berkelanjutan. Untuk tahun 2022 pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan percepatan pembangunan jaringan energi listrik di Kabupaten Sintang pada tahun 2022 yakni sebanyak 44 desa,” pungkasnya. (Rilis humas protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
22 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *