Senen Beberkan Sumbangan PAD Terhadap Pendapatan Daerah 2023

SINTANG, TB – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono menyatakan, bahwa pihaknya menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Sintang tahun 2023.

Pihaknya menyetujui karena sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati.
Senen menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakti adalah sebesar Rp. 1.774.950.770.970 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 175.429.252.000 (seratus tujuh puluh lima milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).

“Pendapatan asli daerah tersebut bersumber pajak daerah sebesar Rp.76.577.000.000 (tujuh puluh enam milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), retribusi daerah sebesar Rp. 4.652.052.000 (empat milyar enam ratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 8.500.000.000 (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 85.700.200.000 (delapan puluh lima milyar tujuh ratus juta dua ratus ribu rupiah,” jelasnya di DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022.

Sementara pendapatan transfer sebesar Rp1.599.521.518.970 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah ).

Pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.530.862.521.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 68.658.997.970 (enam puluh delapan milyar enam ratus lima puluh delapan juta sembilaan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

“Setelah pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, pendapatan daerah mengalami penambahan yang bersumber dari dana Transfer. Sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor : S-173/ PK/2022 terdapat penambahan transfer senilai Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sehingga penerimaan daerah berubah menjadi Rp 1.994.370.597.785; (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah),” jelasnya.

__Terbit pada
1 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *