DPRD Gelar Paripurna ke-15 Tahun 2022

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan tiga tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022.
Paripurna kali ini dalam rangka 4 agenda sekaligus yakni, penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny didampingi wakilnya Heri Jambri. Turut hadir Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakilnya Melkianus.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran atas hasil pembahasan nota keuangan dan raperda tentang RAPBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 oleh juru bicaranya Senen Maryono.
Kemudian sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata tertib pembahasan raperda tentang rancangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 dengan nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya diminta persetujuan kepada anggota DPRD Sintang.
“Hari ini raperda Kabupaten Sintang tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 telah disetujui menjadi peraturan daerah. Tadi telah kita lakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sintang, ” kata Ronny.
Wakil Bupati Sintang Melkianus, mengatakan dengan telah disepakati bersama raperda APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 tersebut maka untuk memenuhi ketentuan pasal 181 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan hari ini kita berharap proses evaluasi oleh Gubernur tersebut dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan arahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sintang sehingga Rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang,” jelasnya.