Dorong penyelesaian Konflik Dari Jalur Musyawarah

SINTANG, TB- Permasalah dibidang investasi perkebunan menyumbang angka konflik tertinggi di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri menyikapi adanya masyarakat Sintang yang berproses hukum karena terlibat konflik tersebut.
“90 persen konflik di Kalimantan Barat, secara khusus di Kabupaten Sintang disebabkan masalah investasi,” ujarnya di DPRD kabupaten Sintang, Kamis 24 November 2022.
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyayangkan penyelesaian konflik tersebut melalui jalur hukum.
“Pemerintah harus mencari solusi penyelesaian konflik investasi
tidak hanya satu jalur saja, yaitu jalur hukum tapi juga jalur musyawarah,” pintanya.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan sebab ketika kali pertama perusahaan masuk ke suatu daerah melalui proses musyawarah.
“Awal masuk ke daerah mereka meminta tanah masyarakat dengan cara baik-baik. Nah setelah mereka mendapatkannya seakan-akan mereka memilikinya akhirnya mereka menggunakan kekuasaan itu, menghadapi masyarakat,” ucapnya.
Maka dari itu, ia meminta pemerintah mencari cara menyelesaikan konflik investasi yang tidak melalui jalur hukum, yaitu mengedepankan jalur musyawarah.
“Dalam hal ini, TKP3K harus benar-benar berfungsi. Kalau TKP3K tidak jalan akhirnya Kepolisian yang mengambil penyelesaiannya, padahal bisa saja itu persoalan perdata, bisa juga persoalan-persoalan ingkar janji bisa juga karena persoalan masyarakat sekitar kebun yang tidak sejahtera atau malah miskin setelah ada investasi. Tanah dia habis, dia tidak mampu bekerja sehingga terjadilah hal-hal yang dianggap oleh perusahaan itu pencurian atau kriminal sementara masyarakat menganggap tujuannya itu untuk mereka sejahtera,” ungkapnya.
“Jadi ini pertanyaan besar untuk perusahaan investasi apakah masyarakat di area konsesi kebun sejahtera atau tidak. Kalau yang terjadi masyarakat justru tidak sejahtera berarti ada yang salah dengan investasi itu. Baik pengaturannya maupun pola bagi hasil,” jelasnya.
Menurutnya konflik terkait masalah investasi bisa dicegah sebelum investasi itu dimulai.
“Harusnya dari awal investasi itu pemerintah intervensi yang pertama MoU pemerintah daerah harus hadir, mereka memberikan izin kepada perusahaan tapi jangan melepas perusahaan itu berjalan sendiri karena posisi masyarakatnya lemah,” jelasnya.
Pemerintah daerah menurutnya mesti memahami bahwa masyarakat sudah dasarnya lemah dan tidak punya sumber daya keuangan dan SDM untuk mengelola perkebunan.
“Maka harus didampingi,” pungkasnya.