Dukung Kenaikan Upah, Welbertus Katakan Ini

SINTANG, TB – Welbertus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah pusat menaikan upah minimum maksimal 10 persen pada tahun 2023 mendatang.
Kenaikan upah tersebut dinilainya sudah tepat mengingat biaya kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
“Kita mendukung kebijakan kenaikan upah minimum tersebut. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Kenaikan upah tersebut sudah selayaknya dan bagus dilakukan mengingat kebutuhan hidup yang sudah semakin tinggi,” ujar Welbertus Rabu 23 November 2022.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan jika kebijakan tersebut sudah resmi diberlakukan perusahaan wajib melaksanakannya.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
“Sintang ini ada puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Saat kebijakan kenaikan upah maksimal 10 persen ini nanti diberlakukan mereka wajib melaksanakannya. Dan kita akan menindaklanjutinya secara kelembagaan baik dalam rapat-rapat kerja apakah perusahaan betul-betul melaksanakan aturan itu atau tidak,” tegasnya.
Menurut webertus kebijakan kenaikan upah maksimal 10 persen tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para karyawan atau penerima upah. Kebijakan tersebut harus diinjaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait agar pemberi kerja khususnya pihak perusahaan agar betul-betul melaksanakan aturan itu.
“Oleh karena itu seperti yang saya katakan tadi kita sangat menyambut baik dan mendukung kebijakan ini, tentu besar harapan kita setelah diberlakukan nanti para pemberi kerja betul-betul melaksanakan aturan itu,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
“Tentu pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dengan memperhatikan berbagai pertimbangan salah satunya memperhatikan kesejahteraan penerima upah atau karyawan. Sederhananya sekarang ini harga BBM sudah naik tentu hal ini juga harus diimbangi dengan kenaikan gaji,” pungkasnya.