Welbertus : Tahapan Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Sudah Selesai

SINTANG, TB – Welbertus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan uji publik terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2022.

Tiga raperda itu yakni raperda perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, raperda pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah adat dan pemanfaatannya.

“Tahapan uji publik terkait tiga raperda inisiatif DPRD sudah selesai kita laksanakan dalam dua hari berturut sejak senin 21 dan 22 November 2022. Uji publik itu rangkaian dari tahapan yang memang harus kita lakukan dan nanti setelah uji publik itu kita akan surati bupati, karena memang harus persetujuan antara bupati dengan DPRD,” kata Welbertus di DPRD Sintang, Rabu 23 November 2022.

“Setelah ada persetujuan dari Bupati baru kemudian masuk ke ranah pansus. Apakah reaperda dapat disetujui atau tidak nanti tergantung pansus yang memutuskannya,” terangnya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini optimis pihaknya dapat menuntaskan pembahasan terhadap tiga raperda inisiatif DPRD. Pembahasan akan segera dilakukan secepatnya.

“Kita Ingin secepatnya dalam tahun ini selesai semua pembahasan. Dan kita juga optimis tiga raperda itu dapat kita selesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.

Pihaknya meyakini kehadiran tiga raperda inisiatif tesebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Payung hukum yang sedang digarap tersebut untuk melindungi hak-hak masyarakat.

“Kita membangun peraturan daerah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat. Bila dicermati tiga raperda yang kita usulkan ini berkaitan satu sama lain. Ini adalah bentuk perhatian kami kepada masyarakat Sintang. Pasalnya semejak ada investasi perkebunan ini banyak permasalahan yang timbul antara masyarakat dan perusahaan seperti mengenai hak masyarakat adat,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia rasa kehadiran tiga raperda tersebut merupakan kemajuan yang sangat luar biasa.

“Menurut para senior yang ada di dewan ini, sudah 25 tahun terakhir baru ada raperda inisiatif DPRD. Ini menandakan kemajuan yang luar biasa,” ujar Welbertus.

__Terbit pada
23 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *