DPRD Minta Penjelasan Pemda Terkait Pendaftaran di Portal Website SSC ASN

SINTANG, TB – Ardi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta penjelasan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang terkait tidak bisanya melakukan pendaftaran pada Portal Website SSC ASN mengingat banyak NIK tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan yang tidak terdaftar di sisdmk Kemenkes.

“Kami dari Fraksi Gerindra meminta penjelasan terkait tidak bisanya melakukan pendaftaran pada portal website SSC ASN, dikarenakan banyak yang NIK tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tidak terdaftar di sisdmk Kemenkes. Sedangkan data-data honorer Nakes Kabupaten Sintang semua sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2022,” terang Ardi.

Ardi juga menyampaikan Fraksi Partai Gerindra meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kouta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kepada pemerintah daerah, Fraksi Gerindra juga meminta agar pemerintah mengkaji ulang kouta penerimaan PPPK, hal ini supaya tercapainya keadilan bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Sintang,” kata Ardi.

Menanggapi penyampaian dari Fraksi Partai Gerindra, Wakil Bupati Kabupaten Sintang Melkianus menjelaskan data tenaga honorer yang bisa melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diolah dan ditentukan langsung oleh kementrian kesehatan yang dilakukan secara sampling.  Pihaknya juga akan meminta kepada pemerintah pusat untuk membuka data jabatan honorer jabatan tenaga fungsional.

“Dari 1.223 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang terdata pada sisdmk, hanya 804 yang ditetapkan dan masuk di data BKN untuk bisa ikut seleksi PPPK, sehingga terdapat 419 tenaga honor jabatan fungsional kesehatan yang disinyalir tidak bisa mendaftar dan melamar PPPK meskipun memenuhi syarat dikarenakan tidak masuk dalam data yang disampling oleh kementerian kesehatan. Oleh sebab itu pemerintah Kabupaten Sintang dalam waktu sesegera mungkin akan mengambil langkah untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat dalam hal ini yaitu Kementrian Kesehatan agar dapat membuka seluruh data honorer jabatan tenaga fungsional yang ada pada sisdmk,” kata Melkianus.

 

__Terbit pada
19 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *