DLH Libatkan Pengelola TPS3R Awasi Titik Rawan Sampah di Kelurahan Akcaya

SINTANG, TB – Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Akcaya sejatinya telah menjadi solusi pengelolaan sampah masyarakat. Namun demikian, masih ditemukan titik pembuangan liar yang justru berjarak tidak jauh dari fasilitas tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menilai pengawasan di sekitar TPS3R perlu diperkuat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di tepi jalan akses keluar masuk ruang rawat inap RSUD Sintang.

Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, meminta pengelola TPS3R bersama pihak kelurahan turut aktif menjaga titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan liar.

“Kami berharap ada pengawasan bersama, baik dari kelurahan maupun pengelola TPS3R, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah di titik tersebut, tetapi langsung ke fasilitas yang sudah disediakan,” kata Siti Musrikah.

Siti Musrikah menjelaskan, jarak antara TPS3R dengan lokasi pembuangan liar hanya sekitar 100 meter. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan fasilitas, melainkan pada kebiasaan masyarakat yang belum sepenuhnya berubah.

“Fasilitas sudah tersedia dan berfungsi. Jadi tidak perlu lagi membuat tempat pembuangan baru di pinggir jalan,” kata Siti Musrikah.

Sebagai langkah penertiban, DLH bersama kelurahan dan masyarakat telah menggelar kerja bakti pada Rabu, 8 April 2026 yang lalu. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pembersihan, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah.

Selain itu, DLH juga berencana memasang baliho imbauan di sekitar lokasi. Pemasangan ini bertujuan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait aturan pembuangan sampah, termasuk jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui kombinasi pengawasan, edukasi, dan penyediaan fasilitas yang memadai, DLH berharap kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat ditekan. Dengan demikian, lingkungan di sekitar akses menuju fasilitas kesehatan dapat tetap terjaga kebersihannya dan tidak lagi menjadi titik pembuangan liar.

 

__Terbit pada
13 April 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *