Dinamika Gugatan UU ASN di MK, Nasib PPPK Sintang Masih Aman

SINTANG, TB – Isu nasional tengah ramai terkait gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 menyoroti Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN, khususnya mengenai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” bagi tenaga kontrak. Ketidakpastian hukum ini memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Maryadi, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dinamika hukum ini. Namun, untuk saat ini, seluruh PPPK tetap bekerja sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan kebijakan apabila ada ketetapan resmi dari pemerintah pusat,” kata Maryadi.
Diketahui bahwa terkait kondisi terkini tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, berdasarkan data resmi, jumlah tenaga PPPK terbagi menjadi dua kategori: 2.778 orang bekerja penuh waktu dan 2.379 orang bekerja paruh waktu.
Maryadi menambahkan bahwa dari sisi masa kontrak, situasi di Sintang masih tergolong aman. “Seluruh tenaga PPPK masih berada dalam fase awal masa kontrak, sehingga tidak ada yang mendekati masa berakhir dalam waktu dekat,” ungkap Maryadi.
BKPSDM menekankan bahwa evaluasi kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK. Evaluasi itu kembali ke masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena yang menilai adalah atasan langsung secara berjenjang hingga ke kepala unit kerja masing-masing. Dengan demikian, meskipun ada dinamika hukum di tingkat pusat, proses evaluasi internal tetap berjalan normal.