Pemkab Sintang Nilai Bangunan Baru Eks Kebakaran Pasar Inpres Langgar Tata Ruang
SINTANG- Pemerintah Kabupaten Sintang menyoroti pembangunan baru di eks kebakaran Pasar Inpres. Pasalnya, pembangunan yang baru dimulai di lokasi tersebut dinilai melanggar tata ruang. Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus saat mewakili Bupati Sintang meninjau lokasi tersebut pada pada Rabu, 3 Maret 2021.
“Kami meninjau beberapa ruko di Jalan Partisipasi yang sekarang sedang dilakukan pembangunan ulang oleh para pemilik toko. Kami melihat pembangunan ruko yang sedang berlangsung itu sudah menyalahi tata ruang. Ada beberapa titik bangunan berada di jalur hijau dan itu menyalahi tata ruang kita,” ungkap Yustinus.
Maka dari itu, pihaknya meminta pembangunan tersebut ditata ulang lagi supaya sesuai dengan tata ruang yang telah disepakati.
“Kita ingin penataan kembali bangunan tersebut, ada ruang lokasi untuk perpakiran dan sebagainya. Kita ingin mengembalikan pada fungsi awal, terutama bangunan pasar yang sedang dibangun harus ada area parkir dan tempat sampahnya,” tegas Yustinus.
Yustinus juga meminta masyarakat pedagang tidak menggunakan lahan parkir sebagai tempat berjualan. Dari hasil peninjauan ke lapangan di pasar Inpres, pihaknya mendapati ada penyalahgunaan pemanfaatan lokasi parkir untuk berjualan.
“Di pasar sayur Junjung Buih ada lokasi parkir yang digunakan untuk berjualan. Itu tidak boleh dan akan kita kembalikan fungsinya menjadi tempat parkir. Ke depan, kami ingin pasar ini menjadi lokasi yang nyaman. Ketika masyarakat berbelanja, menjadi nyaman, aman, tertib dan bersih,” ujarnya.
Dia mengatakan pemkab Sintang berkomitmen mewujudkan pasar dan area parkir yang tertata dengan baik. Maka dari itu, perlu dukungan masyarakat dan pihak terkait supaya betul-betul terealisasi.
“Kami ingin membangun komitmen semua pihak. Kami akan membangun komunikasi dengan para pedagang, bahwa yang akan membangun lokasi parkir nanti langsung dari Dinas Perhubungan dan Bidang Pasar. Kalau bisa segera dibangun. Karena kita ingin Pasar dan parkir tertata dengan baik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha memastikan bahwa Pemkab Sintang akan mengembalikan pemanfaatan tempat parkir sesuai fungsinya. Apalagi distribusi parkir merupakan salah satu sumber dana yang disetorkan kepada negara. Perihal bangunan baru di lokasi eks kebakaran tersebut, Kaha telah meminta titik bangunan yang sekarang sedang proses pembangunan dihentikan.
“karena akan kita jadikan pelebaran lokasi parkir. Kami punya tanggungjawab dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satu sumbernya adalah parkir, maka parkir ini akan kita tata dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkap Kaha
Maka dari itu, Kaha meminta masyarakat mendukung kebijakan Pemkab Sintang dalam menata parkir. “jangan parkir sembarangan,” tegasnya. (Tim-Red)